Proses pengolahan sampah di luar tempat pemrosesan akhir (TPA) ternyata tetap memiliki potensi untuk melepaskan emisi gas rumah kaca. Ancaman ini terutama muncul dari gas metana yang dihasilkan jika limbah bermaterial organik tidak langsung ditangani dengan cepat.

Sisa makanan dan bahan organik lainnya yang dibiarkan menumpuk di fasilitas pengolahan akan mengalami pembusukan sebelum sempat diproses. Kondisi penundaan inilah yang memicu timbulnya gas metana di luar area penampungan utama.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Koordinator Kelompok Kerja TPA, Sanitary Landfill, dan Reduksi Emisi GRK Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Andina Novita Tas’an, menegaskan bahwa sektor persampahan memang menyumbang emisi terbesar yang berasal dari TPA. Namun, fasilitas pengolahan intermediate juga tidak sepenuhnya bebas dari risiko tersebut.

Dalam acara Methane Emission Reduction Initiative for Transparency (MERIT) Conference 2026 yang digelar Selasa (22/9/2026), Andina menjelaskan bahwa kendala teknis di lapangan sering menjadi pemicu timbulnya emisi ini. Sampah organik yang tertahan dan tidak langsung diolah pada fasilitas tersebut akhirnya membusuk dan melepaskan metana ke udara.

Oleh karena itu, penanganan sampah organik secara efisien dan tepat waktu di seluruh rantai pengolahan menjadi kunci penting. Langkah ini sangat diperlukan agar fasilitas pengolahan sampah di luar TPA tidak justru menjadi sumber baru penyumbang emisi gas rumah kaca.