Gunungsitoli β Sekretaris sekaligus salah satu pendiri Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Masbeni Immanuel Zebua, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Kepolisian Resor (Polres) Nias, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada 7 Oktober 2026. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/589/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masbeni mengungkapkan, dugaan tersebut pertama kali diketahuinya pada 28 September 2026 setelah mendapat informasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Harefa.
Menurut Masbeni, saat itu dirinya menerima sejumlah foto dokumen yang disebut berkaitan dengan SPPG Alasa Ombolata, Nias Utara, yang berada di bawah naungan Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Dalam dokumen tersebut tercantum nama, jabatan, serta tanda tangan yang disebut sebagai miliknya.
βKetika ditanyakan apakah benar tanda tangan tersebut milik saya, saya langsung membantah. Saya tidak pernah diberitahu mengenai surat tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen sebagaimana yang diperlihatkan kepada saya,β ujar Masbeni berdasarkan keterangannya.
Masbeni kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia menduga terdapat penggunaan nama, jabatan, dan tanda tangannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Pelapor meyakini adanya keterpencilannya Han unsur pidana atas tindakan terlapor melakukan pemalsuan tandatangan ya, sehingga ia mendesak Polisi serius menangani laporan polisi tersebut. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena dokumen yang dipermasalahkan disebut berkaitan dengan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
βNama dan kedudukan saya digunakan dalam dokumen yang tidak pernah saya tandatangani. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa dan diketahui kebenarannya,β kata Masbeni kepada Wartawan media di Gunungsitoli Rabu, (6/10/2026) usai diperiksa di ruang satreskrim Polres Nias .
Disebut Telah Dilegalisasi Notaris
Masbeni juga mengungkapkan bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut disebut telah dilegalisasi pada kantor notaris.
Ia mengaku telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada notaris yang bersangkutan. Menurut keterangannya, pihak notaris membenarkan bahwa dokumen tersebut memang pernah dilegalisasi di kantornya oleh seseorang.
Meski demikian, Masbeni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Karena itu, ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang menandatangani, serta bagaimana dokumen tersebut digunakan.
Berkaitan dengan Sejumlah SPPG
Yayasan Gema Bangsa Niasindo, menurut Masbeni, menaungi sejumlah SPPG, di antaranya SPPG Alasa Ombolata Nias Utara, SPPG Banua Gea Nias Utara, SPPG Hanofa Sirombu Nias Barat, SPPG Afia Gunungsitoli Utara, serta SPPG Bendungan Jonggol Bogor.
Ia mengkhawatirkan persoalan serupa dapat muncul apabila terdapat dokumen administrasi lain yang menggunakan kop surat yayasan dan mencantumkan nama, jabatan, serta tanda tangannya tanpa persetujuan.
Masbeni secara khusus menyoroti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi SPPG dan komunikasi dengan Badan Gizi Nasional.
βApabila terdapat dokumen terbaru yang menggunakan kop surat Yayasan Gema Bangsa Niasindo dan mencantumkan nama, jabatan serta tanda tangan saya tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, saya menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan saya yang tandatangani dan perlu diverifikasi keabsahannya,β tegasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Dengan dibuatnya laporan tersebut, Masbeni berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta tujuan penggunaannya.
βBiarlah proses hukum yang membuktikan apakah benar telah terjadi pemalsuan dan siapa yang bertanggung jawab. Saya melaporkan ini agar persoalannya terang dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap pribadi maupun institusi,β ujarnya.
Hingga laporan tersebut dibuat, dugaan pemalsuan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum menjadi dasar untuk menentukan fakta serta status hukum para pihak yang terkait.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!