Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk melakukan penguatan anggaran sekaligus membenahi sistem pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Langkah strategis ini sangat krusial agar pola penanganan sampah di daerah tidak melulu bergantung pada skema konvensional, yakni sekadar mengangkut dan membuang sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan panduan acuan bagi Pemda. Melalui panduan tersebut, setiap pemerintah daerah diimbau untuk mengalokasikan setidaknya tiga persen dari total anggaran daerah khusus demi mendukung manajemen pengelolaan sampah.
Meski demikian, Diaz menekankan bahwa persentase alokasi dana tersebut tidak bersifat kaku, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, serta kebutuhan riil masing-masing daerah. Oleh karena itu, KLH/BPLH terus mendorong Pemda agar aktif menyusun roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif serta berani meningkatkan porsi anggarannya.
Di samping pembenahan struktur anggaran, Diaz juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Pemda diharapkan dapat menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan kampanye pemilahan sampah yang dimulai langsung dari tingkat rumah tangga atau sumbernya.
Upaya pengalokasian anggaran yang memadai ini bertujuan membangun kapasitas daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan kapasitas yang kuat, pemrosesan sampah dapat dimaksimalkan sejak dari sumbernya, sehingga mampu meminimalisasi beban penumpukan sampah di TPA.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!