Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin fiskal dalam pengelolaan keuangan negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kebijakan ini diwujudkan dengan mempertahankan batas maksimal defisit anggaran serta menjaga rasio utang tetap berada pada level yang aman.

Langkah konkret pengelolaan anggaran tersebut dilakukan dengan membatasi defisit APBN paling tinggi sebesar 3 persen. Selain itu, batas rasio utang negara juga dipastikan tidak akan melampaui 60 persen dari Produk Domestik Bruto sebagai acuan utama stabilitas keuangan nasional.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Penetapan kriteria ketat ini dipandang sangat krusial untuk membangun serta mempertahankan kepercayaan pasar keuangan domestik maupun global. Menurut Suahasil Nazara dalam keterangan resminya pada Senin (5/10/2026), konsistensi pemerintah menerapkan aturan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan anggaran negara berjalan secara kredibel dan berkelanjutan.

Konsistensi dalam penerapan aturan fiskal ini sebenarnya telah dibangun oleh Indonesia selama dua hingga dua setengah dekade terakhir. Rekam jejak panjang tersebut menjadi modal berharga bagi negara dalam membuktikan tata kelola keuangan yang transparan dan dapat diandalkan oleh para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk terus memperbarui dan meneguhkan komitmen pelaksanaan aturan anggaran ini secara berkala. Pemenuhan standar disiplin tersebut bertujuan memastikan APBN tetap dalam kondisi sehat, efektif mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mampu melindungi masyarakat dari berbagai guncangan ekonomi.