Bank Indonesia (BI) diketahui pernah memproduksi dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus (URK) berbahan dasar logam mulia, seperti emas dan perak. Penerbitan uang edisi istimewa ini menambah ragam bentuk mata uang yang pernah diproduksi oleh bank sentral.

Secara umum, penerbitan Uang Rupiah Khusus tersebut difungsikan oleh Bank Indonesia sebagai instrumen untuk mengabadikan momen bersejarah atau memperingati peristiwa penting skala nasional. Kendati berstatus edisi khusus, uang tersebut tetap memiliki kepastian hukum sebagai alat pembayaran yang sah.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Salah satu contoh konkret dari edisi peringatan ini adalah peluncuran pecahan nominal Rp75.000 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Inovasi ini dihadirkan sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap perjalanan sejarah bangsa.

Di samping edisi koin khusus, Bank Indonesia juga merilis Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Kehadiran pecahan-pecahan khusus ini senantiasa menarik perhatian masyarakat lantaran nilai estetika serta keunikannya.

Hingga saat ini, sebagian koleksi koin URK berbahan emas dan perak tersebut tercatat masih berlaku secara resmi di pasaran. Sementara itu, sebagian edisi koin khusus lainnya telah secara resmi ditarik dan dicabut dari peredaran oleh pihak Bank Indonesia.