Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan membuat tim kuasa hukumnya bersiap mengambil langkah hukum, termasuk opsi praperadilan. Kuasa hukum Bupati Gowa, Andi Imran, mengonfirmasi bahwa timnya tengah membedah keabsahan dua alat bukti yang dipakai penyidik. Ia menegaskan gugatan praperadilan akan dilayangkan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dengan regulasi KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2025.

Menanggapi penetapan tersangka atas Sitti Husniah Talenrang dalam skandal korupsi PBG serta perizinan, pihak pengacara Bupati Gowa mempertimbangkan untuk menempuh jalur praperadilan. Andi Imran selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa keabsahan penetapan tersebut masih ditelaah secara mendalam, khususnya dari aspek pemenuhan dua alat bukti. Langkah hukum balasan akan diambil jika proses penyidikan terbukti menyimpang dari tata cara pidana yang diatur dalam KUHAP 2025.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Tim pengacara yang mendampingi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak tinggal diam atas penetapan klien mereka sebagai tersangka perkara korupsi perizinan dan PBG. Andi Imran menyatakan pihak keluarga dan tim hukum sedang menguji dasar argumentasi penyidik terkait alat bukti yang digunakan. Apabila dalam prosesnya dijumpai pelanggaran hukum acara pidana sesuai KUHAP tahun 2025, mekanisme praperadilan dipastikan menjadi salah satu langkah strategis yang akan ditempuh.

Langkah praperadilan kini berada dalam opsi pertimbangan utama tim hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang izin PBG dan perizinan daerah. Andi Imran menjelaskan bahwa fokus evaluasi tim saat ini tertuju pada dua alat bukti milik penyidik. Gugatan hukum akan dilayangkan jika terbukti ada tahapan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana terbaru yang diundangkan pada 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin PBG memicu respons tegas dari tim penasihat hukumnya. Mewakili kliennya, Andi Imran menegaskan bahwa pihaknya berhak mengajukan praperadilan demi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor. Evaluasi mendalam terhadap kecukupan alat bukti terus dilakukan berdasarkan acuan prosedur hukum acara pidana KUHAP 2025.