Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pengesahan 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi wilayah Kalimantan akan memperkokoh dasar hukum tata kelola pemerintahan di daerah.
Langkah pembaruan regulasi ini dipandang sangat krusial untuk menyesuaikan landasan pembentukan daerah dengan amanat konstitusi. Selain itu, aturan baru ini juga dirancang agar sejalan dengan kondisi penataan wilayah yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI yang beragenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa penyusunan 15 RUU ini menjadi bagian penting dari upaya memperbarui payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Prioritas utama pembaruan aturan ini difokuskan pada penyesuaian dasar pembentukan daerah agar senantiasa berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!