Kepolisian mengonfirmasi bahwa jemaat Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, telah sepakat berdamai dengan sekelompok warga yang sempat membubarkan kegiatan peribadatan mereka.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua belah pihak memutuskan untuk memelihara kedamaian dan tidak akan membawa insiden tersebut ke ranah hukum.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa kedua pihak berkomitmen menjaga kerukunan serta tidak memperpanjang perselisihan yang terjadi.
Kesepakatan damai ini berhasil dicapai melalui proses musyawarah yang melibatkan dan difasilitasi oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang.
Pertemuan mediasi tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu malam, 20 September 2026.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!