Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan penjelasan transparan mengenai landasan hukum atas tindakan penyitaan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Selain payung hukum, Johan menekankan perlunya keterbukaan mengenai mekanisme serta tahapan pemeriksaan yang melatarbelakangi keputusan penyitaan komoditas tersebut. Meski mengakui bahwa KKP memegang wewenang penuh dalam hal pengawasan, ia mengingatkan agar setiap penindakan tetap dilaksanakan secara terukur, transparan, dan taat azas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tindakan penyitaan sebanyak 1.048 ton udang impor di beberapa titik kawasan Jawa Timur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta KKP membuka secara terperinci dasar aturan hukum serta alur pemeriksaan yang dijalankan hingga berujung pada penyitaan komoditas tersebut. Johan menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan KKP harus senantiasa mengedepankan prinsip transparansi serta berpatokan teguh pada koridor hukum yang sah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk bersikap terbuka terkait penyitaan 1.048 ton komoditas udang impor di berbagai lokasi wilayah Jawa Timur. Tuntutan ini disampaikan oleh Johan Rosihan, Anggota Komisi IV DPR RI, yang menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan proses pemeriksaan dalam penindakan tersebut. Walau sepakat bahwa pengawasan merupakan domain KKP, Johan menggarisbawahi pentingnya menjalankan kewenangan tersebut dengan terukur, adil, dan mematuhi seluruh tahapan hukum.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Menanggapi aksi penyitaan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), legislator Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengimbau KKP agar memberikan klarifikasi secara publik. Johan menilai KKP wajib membeberkan payung hukum penindakan beserta rekam jejak pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia mengingatkan bahwa wewenang pengawasan yang dimiliki instansi pemerintah harus selalu dieksekusi secara profesional, terstruktur, serta mengacu pada prosedur regulasi yang ada.

Johan Rosihan selaku Anggota Komisi IV DPR RI mengkritisi penyitaan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memaparkan dasar legalitas serta tahapan investasigasinya secara gamblang. Johan mengutarakan bahwa sekalipun fungsi pengawasan berada di bawah naungan KKP, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, segala bentuk tindakan hukum wajib dieksekusi berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.