Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tindakan penahanan serta penyitaan yang dilakukan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, telah sah secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/9/2026).

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh upaya hukum yang dijalankan selama proses penyidikan memiliki landasan aturan yang kuat dan sah.

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristiahto, menjelaskan bahwa penetapan penyidikan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan berpatokan pada surat perintah resmi.

Selain itu, pihak KPK juga menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.