Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Agus Sudjatmoko, secara tegas menolak seluruh jawaban yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan praperadilan kliennya.

Sikap penolakan tersebut disampaikan oleh Agus sewaktu membacakan replik guna merespons tanggapan KPK selaku pihak Termohon dalam perkara bernomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Langkah praperadilan ini ditempuh Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga tindakan penyitaan yang dialaminya.

Adapun gugatan hukum tersebut berkaitan dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 September 2026, Agus mengonfirmasi bahwa pihak pemohon menolak poin-poin jawaban KPK, baik yang tertuang dalam bagian eksepsi maupun pokok perkara.