Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil tindakan tegas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam pembakaran lahan di sejumlah titik di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian selama dua pekan terakhir. Pengungkapan kasus secara masif ini berawal dari tingginya kepedulian warga yang aktif memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas pembakaran ilegal.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (28/9/2026), Kapolda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum dari institusinya. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang terbukti merusak lingkungan.

Keberhasilan penangkapan para pelaku karhutla ini tidak terlepas dari berbagai kanal aduan masyarakat, seperti layanan Hotline 110 dan laporan langsung. Selain itu, jajaran kepolisian di lapangan juga gencar melakukan patroli rutin hingga berhasil menangkap tangan sejumlah pelaku saat melancarkan aksinya.

Dari total delapan tersangka yang saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan temuan yang menarik perhatian publik. Salah satu dari oknum pelaku yang teridentifikasi dan diproses hukum tersebut ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).