Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan agar oknum guru SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan serta pelecehan terhadap siswa ditindak secara hukum. Jika terbukti bersalah, Pramono meminta sanksi terberat dijatuhkan kepada pelaku. Tindakan tegas ini juga mencakup pencabutan hak yang bersangkutan untuk mengajar, guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan di lingkaran institusi pendidikan.

Pernyataan keras disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Pramono menegaskan telah memΰΈ­instruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi maksimal kepada oknum pendidik di SMKN 27 Jakarta jika terbukti melanggar norma hukum dan etika. Ia menekankan bahwa oknum tersebut harus diblokir permanen dari profesi tenaga pendidik.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Langkah tegas diambil Pemprov DKI Jakarta guna menanggapi dugaan kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa sejauh siswa di SMKN 27 Jakarta. Gubernur Pramono Anung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan untuk melindungi para korban. Kebijakan melarang pelaku kembali mengajar menjadi sinyal kuat bahwa keselamatan dan kenyamanan peserta didik merupakan prioritas utama di lingkungan sekolah.

Dugaan pelanggaran moral oleh oknum guru di SMKN 27 Jakarta menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Gubernur Pramono Anung menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi guru dengan menindak tegas setiap pelanggaran. Melalui penjatuhan sanksi terberat dan pemecatan sebagai pendidik, pemerintah berkomitmen menegakkan akuntabilitas serta memutus potensi kejahatan serupa di dunia pendidikan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendesak agar kasus dugaan kekerasan dan pelecehan siswa oleh oknum guru SMKN 27 Jakarta diproses secara hukum. Dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (7/10/2026), Pramono meminta pemberian sanksi seberat-beratnya jika tuduhan terbukti, sekaligus melarang pelaku untuk kembali berkarir sebagai tenaga pengajar.