Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memaparkan empat jenis kekayaan atau aset yang berhak disita oleh negara terkait penegakan hukum tindak pidana. Penjelasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Fatahillah menjelaskan kategori pertama, yaitu aset yang dipergunakan secara langsung sebagai sarana atau instrumen dalam menjalankan kejahatan. Menurutnya, apabila seorang pelaku mendirikan belasan badan usaha beserta seluruh aset pendukungnya untuk menunjang aksi tindak pidana, maka seluruh aset tersebut sudah sepatutnya dirampas oleh negara.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Kategori kedua yang disorot adalah objectum sceleris, yaitu barang atau bentuk kekayaan yang menjadi sasaran dan objek utama dari tindak pidana itu sendiri. Kategori ini mencakup seluruh harta atau benda yang secara langsung terlibat dalam tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, kategori ketiga dinamakan fructum sceleris, yakni seluruh bentuk keuntungan, hasil pengembangan, atau bunga yang diperoleh dari harta hasil kejahatan. Aset kategori ini mencakup modal awal dari tindak pidana yang dialokasikan ke instrumen investasi lain hingga nilainya berkembang.

Sebagai contoh dari fructum sceleris, Fatahillah menyebutkan penempatan dana dalam bentuk deposito bank maupun aset digital seperti kripto (bitcoin). Seluruh peningkatan nilai investasi yang bersumber dari kejahatan awal tersebut ditegaskan tetap wajib untuk disita dan dirampas oleh negara.