DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam draf aturan baru tersebut, cakupan sanksi pidana yang dapat menjerat para pelaku usaha dibuat menjadi lebih luas. Hal ini mengubah beberapa ketentuan penegakan hukum dari aturan sebelumnya.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Sejumlah tindakan pelanggaran yang mulanya hanya dikenai sanksi administratif kini berisiko dijatuhi hukuman pidana. Perubahan ini berpotensi memberikan konsekuensi hukum yang lebih berat bagi pengusaha.

Adanya perluasan sanksi pidana ini menarik perhatian publik dan pelaku usaha secara luas. Penyesuaian aturan tersebut diprediksi akan berdampak langsung pada iklim dunia usaha di dalam negeri.

Sorotan ini timbul lantaran jaminan kepastian hukum serta ketegasan pelaksanaan aturan masih menjadi pertimbangan utama bagi para investor dalam menanamkan modal di Indonesia.