Tersangka berinisial MF kini menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil usai dirinya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) atas dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan.

Tindakan perusakan lingkungan yang melibatkan MF tersebut berlangsung di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur. Aksi pembakaran ini merusak sebagian wilayah lindung yang ada di sana.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Penanganan perkara tindak pidana tersebut sepenuhnya ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami kasus lewat proses penyidikan.

Kepastian mengenai lokasi penahanan pelaku disampaikan secara langsung oleh Kepala Balai Gakkum Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara), Aswin Bangun. Ia membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media Kompas.com pada Selasa (22/9/2026).

Dalam keterangannya, Aswin menegaskan bahwa tersangka pelaku pembakaran kawasan TN Baluran tersebut kini telah ditempatkan di sel tahanan Polda Jatim guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.