Warga negara asing asal China berinisial WS terbukti melakukan aksi perburuan liar di kawasan perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aksi ilegal tersebut berhasil dihentikan setelah pelaku ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Solong pada Senin (14/9/2026).
Setelah diamankan oleh pihak imigrasi, penanganan kasus tindak pidana lingkungan ini resmi dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.
Proses penyerahan tersangka WS beserta sejumlah barang bukti perburuan liar tersebut dilaksanakan secara resmi pada Selasa (22/9/2026).
Pengalihan penanganan perkara ini dilakukan agar pelaku dapat menjalani proses hukum serta pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!