Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyanggah pernyataan pihak Danantara mengenai status ketenagakerjaan para manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (23/9/2026), Joao menegaskan bahwa pengelola koperasi tersebut merupakan karyawan berstatus pegawai BUMN.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut para manajer Kopdes Merah Putih bukan bagian dari tenaga kerja BUMN.

Joao menerangkan secara lebih spesifik bahwa para pengelola tersebut terdaftar resmi sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sistem perekrutan bagi para manajer ini menerapkan mekanisme pengikatan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan durasi masa kontrak selama dua tahun.