Mahkamah Konstitusi bakal kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persidangan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam ini mengagendakan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak Termohon.
Selain penyampaian dari KPU, majelis hakim juga dijadwalkan menyimak penjelasan dari Pihak Terkait serta keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) malam.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra telah meminta KPU untuk melengkapi dokumen bukti serta risalah pembahasan Peraturan KPU yang mengatur syarat pendidikan bagi para kandidat capres dan cawapres.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!