Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terkait temuan mengejutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak kementerian mengonfirmasi akan mengusut tuntas keberadaan sejumlah benda dan sarana yang tidak semestinya berada di dalam area lapas tersebut.

Langkah penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas hasil inspeksi mendadak dan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Temuan dari lembaga pengawas pelayanan publik itu memicu keprihatinan serius terkait tata kelola pengawasan di hunian warga binaan.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Beberapa objek yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan kementerian di antaranya adalah keberadaan barang terlarang seperti minuman keras. Masuknya barang-barang konsumsi terlarang ini menjadi indikasi kuat adanya celah dalam prosedur pemeriksaan di pintu masuk lapas.

Selain barang terlarang, tim penelusur juga menyoroti temuan fasilitas mewah yang terbilang tidak wajar di lingkungan lembaga pemasyarakatan, salah satunya berupa simulator golf. Keberadaan fasilitas olahraga eksklusif ini dinilai melanggar prinsip kepatutan dan regulasi yang berlaku bagi warga binaan.

Melalui investigasi mendalam ini, Kemenimipas berkomitmen untuk membongkar bagaimana barang dan sarana tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Langkah evaluasi menyeluruh serta penindakan tegas siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.