Partai Ummat mengajukan usulan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan menjadi 0 persen. Sikap politik ini disampaikan guna mendorong keterwakilan rakyat secara utuh di lembaga legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban, saat menggelar konferensi pers di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026). Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam memandang porsi representasi politik di parlemen.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Kaban menilai bahwa angka nol tetap merupakan nilai nominal yang sah dan harus diperhitungkan dalam batasan hukum pemilu. Menurutnya, penetapan syarat kelolosan parlemen tidak semestinya dipatok pada angka tertentu saja.

Alasan utama di balik pengajuan usulan tersebut adalah untuk mencegah agar suara pemilih dalam pemilu tidak terbuang sia-sia. Kebijakan batas minimal dinilai berpotensi mengeliminasi suara masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya.

Partai Ummat mengkhawatirkan bahwa penerapan parliamentary threshold yang tinggi justru memicu munculnya fenomena wasted votes. Kondisi ini terjadi ketika partai politik pilihan rakyat gagal menembus batas syarat minimal untuk melenggang ke Senayan.