Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total alokasi tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, sedangkan sisanya ditutup melalui nilai manfaat. Penetapan skema pembiayaan ini disahkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI setelah melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah.

Pengesahan ongkos haji 2027 berlangsung dalam rapat Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung proses persetujuan dengan meminta konfirmasi akhir dari seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah. Kesepakatan bulat tercapai setelah seluruh anggota dewan serta pihak pemerintah secara resmi menyatakan persetujuan atas besaran biaya yang telah dihitung.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Penetapan Bipih sebesar Rp54,6 juta dari total BPIH Rp98,4 juta mencerminkan upaya menjaga efisiensi anggaran tanpa memberatkan jemaah. Langkah penetapan harga ini sejalan dengan dorongan anggota dewan agar pembiayaan haji 2027 tetap terjangkau dan rasional. Dengan skema ini, proporsi antara beban jemaah dan subsidi nilai manfaat diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

Kesepakatan mengenai BPIH 2027 menjadi bukti sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan kebijakan publik yang krusial. Dalam forum rapat Komisi VIII DPR RI, pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad secara eksplisit memastikan keselarasan pandangan antara DPR dan kementerian terkait. Ketukan palu persetujuan kedua belah pihak menandai resminya regulasi biaya operasional pelaksanaan ibadah haji mendatang.

Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 dengan porsi Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp54.648.825. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan dari seluruh fraksi dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir.